PRAKTIK TAJDID NIKAH PERSPEKTIF ULAMA BANJAR

Nor Fadillah, Rahmawati Rahmawati

Abstract


Abstract: As time goes by, the phenomena that occur in Muslim marriages are very diverse, one of which is the case of marriage renewal or also known as tajdid nikah. This research examines the issue of tajdid nikah, which is stated in the fiqh munakahat that the term tajdid nikah is renewing the marriage contract, which means that a husband and wife perform an ijab kabul to renew their marriage contract which has previously been done legally, the implementation of tajdid nikah is exactly with the implementation of the marriage contract regarding harmony and conditions. The researcher focused this research on the background of the practice of tajdid nikah in East Martapura district, as well as the perspective of banjar ulama regarding the practice of tajdid nikah.This type of research is empirical using a juridical-sociological approach and data collection is carried out using observation, interview, documentation techniques, then the data is analyzed using data collection, data reduction and data verification. Related research information obtained from observations and interviews with couples carrying out marriage tajdid and ulama This practice of tajdid nikah occurs in the Banjar community in East Martapura District. With various reasons behind it, including the aim of taking the teacher's blessing, wanting their marriage to be officially registered and having a marriage book, and being at fault in matters of guardianship. Banjar ulama agree that the law of tajdid nikah is khilafiyah (fiqh scholars have different opinions), as for their legal views regarding tajdid nikah, there are those who are of the opinion that it is okay to do tajdid nikah, and there are those who argue that there is no need to do tajdid nikah, because they think that breaking the first contract and reducing the divorce amount.Keywords: Tajdid nikah, Persective UlamaAbstrak: Seiring berjalannya waktu fenomena yang terjadi dalam pernikahan umat Islam memang sangat beragam, salah satunya adalah kasus pembaharuan pernikahan atau disebut juga dengan istilah tajdid nikah. Penelitian ini mengkaji terkait masalah tajdid nikah, yang mana disebutkan dalam fikih munakahat bahwa istilah tajdid nikah yaitu memperbaharui akad nikah, maksudnya yaitu sepasang suami isteri melakukan ijab kabul untuk memperbaharui akad nikahnya yang sebelumnya sudah pernah melakukan akad nikah secara sah, pelaksanaan tajdid nikah ini persis dengan pelaksanaan akad nikah terkait rukun dan syaratnya. Peneliti memfokuskan penelitian ini tentang bagaimana latar belakang praktik tajdid nikah di kecamatan Martapura  Timur, serta bagaimana perspektif ulama banjar tentang praktik tajdid nikah.Jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, kemudian dianalisa data dengan pengumpulan data, reduksi data, dan verifikasi data. terkait Informasi penelitian yang didapat dari observasi dan wawancara kepada pasangan yang melakukan tajdid nikah serta para ulama Praktik tajdid nikah ini terjadi pada masyarakat Banjar di Kecamatan Martapura Timur. Dengan berbagai macam alasan yang melatar belakangi nya, diantaranya adalah bertujuan mengambil berkat guru, ingin pernikahan mereka tercatatkann secara resmi serat memiliki buku nikah, dan tersalah dalam masalah perwalian. Ulama Banjar sepakat bahwa hukum tajdid nikah ini adalah khilafiyah (ulama fikih berbeda pendapat), adapun pandangan hukum mereka terkait tajdid nikah ini, ada yang berpendpat tidak mengapa melakukan tajdid nikah, dan ada yang berpendapat bahwa tidak perlu melakukan tajdid nikah, karena mereka menganggap bahwa merusak akad yang pertama dan mengurangi bilangan talak.Kata kunci: Tajdid nikah, Persefektif Ulama

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo, 2021.

Al-Asqalany, Ahmad bin Ali bin Hajar. Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari. Beirut: Daar Al-Fikr, tt.

Al-Faifi, Sulaiman. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013.

Al-Habsyi, Husain. Kamus Al-Kautsar Lengkap. Surabaya: Yapi, 1997.

Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Hukum-Hukum Fiqih Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1991.

Al-Syafi’i, Yusuf Al-Ardabili. Al-Anwar Li A’mal al-Abror. Beirut: Daar Al-Dhiya, tt.

Hamidi, Metode Penelitian Kualitatif, (Malang: UMM Press, 2010), n.d.

Moleong, Lexy j. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakaya, 2005.

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1994.




DOI: https://doi.org/10.47732/maqashid.v1i2.325

Refbacks



Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam Indexed by:

Published by Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al Falah Banjarbaru

Contact us:

Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Address: Jl. A. Yani Km. 23 Landasan Ulin - Banjarbaru
Postal Code: 70723
Province: South Kalimantan
Telephone : (+62)511-4705260

This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International